Home >  Term: hak pembatalan
hak pembatalan

Hak untuk membatalkan kontrak tanpa hukuman apapun dalam waktu tiga hari sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Kredit tahun 1968.

0 0

Creator

  • zoellucky
  • (Indonesia)

  •  (V.I.P) 60945 points
  • 100% positive feedback
© 2025 CSOFT International, Ltd.