dasar hukum (UU Merek Pasal 2 (d), 15 USC Bagian 1.052 (d), TMEP § 1207 et seq) untuk menolak pendaftaran suatu merek dagang atau merek karena kemungkinan konflik dengan menandai atau tanda telah didaftarkan atau pendingbefore USPTO.. Setelah aplikasi diajukan, jaksa memeriksa ditugaskan akan mencari catatan USPTO untuk menentukan apakah konflik seperti itu ada antara tanda dalam aplikasi dan tanda lain yang terdaftar atau sedang didaftarkan sebelum USPTO. USPTO tidak akan melakukan apapun pencarian awal untuk menandai bertentangan sebelum pemohon file aplikasi dan tidak dapat memberikan nasihat hukum tentang apakah tanda tertentu dapat didaftarkan.
Faktor-faktor utama yang dipertimbangkan oleh jaksa memeriksa dalam menentukan apakah ada kemungkinan kebingungan adalah: (1) kesamaan tanda, dan (2) hubungan komersial antara barang dan / atau jasa yang tercantum dalam aplikasi.
Untuk menemukan konflik, tanda tidak harus identik, dan barang dan / atau layanan tidak harus sama. Ini mungkin cukup bahwa merek yang sama dan barang dan / atau layanan terkait. Jika ada konflik antara Anda dan tanda merek terdaftar, jaksa memeriksa akan menolak pendaftaran atas dasar kemungkinan kebingungan. Jika ada konflik antara tanda dan tanda dalam aplikasi tertunda yang diajukan sebelum aplikasi Anda, memeriksa jaksa akan memberitahukan Anda tentang potensi konflik dan mungkin menunda tindakan pada aplikasi Anda. Jika aplikasi sebelumnya-mengajukan register, Jaksa Pemeriksa akan menolak pendaftaran merek Anda pada dasar kemungkinan kebingungan.
- Part of Speech: noun
- Industry/Domain: Legal services
- Category: Patent & trademark
- Company: USPTO
Creator
- zoellucky
- 100% positive feedback
(Indonesia)