Home >  Term: pembatalan
pembatalan

pendaftaran merek dagang sudah tidak berlaku, hal ini dapat dikarenakan pendaftar gagal untuk memenuhi persyaratan dengan menggunakan pernyataan tertulis dibawah sumpah sesuai dengan Bagian 8 Undang-Undang Merek Dagang, pembatalan tersebut dilakukan di Pengadilan Merek Dagang dan Dewan Banding atau atas hasil keputusan dari Peradilan Umum

0 0

Creator

  • lilblozzom
  • (Indonesia)

  •  (Silver) 609 points
  • 100% positive feedback
© 2025 CSOFT International, Ltd.