Home >  Term: Hukum Perundang-undangan
Hukum Perundang-undangan

Hukum dalam bentuk undang-undang atau formal tertulis kritik, dibuat oleh badan legislatif atau badan dengan kekuatan untuk membuat hukum.

0 0

Creator

  • Aulia1
  • (Jakarta, Indonesia)

  •  (V.I.P) 54969 points
  • 100% positive feedback
© 2024 CSOFT International, Ltd.